Selasa, 05 April 2011

Perjanjian Internasional

a.Traktat (Treaty) : Perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.Perjajian ini mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b.Konvensi (convention) : Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).Persetujuan ini harus di legilisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
c.Protokol : Persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak di buat oleh kepala negara,yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
d.Agreement : Perjajian yang lebih bersifat teknis atau administratif.Aggrement tidak di ratifikasi karena           sifatnya tidak resmi seperti traktat dan konvensi.
e.Arrangement : Istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara.
f.Proses Verbal : Catatan-catatan,ringkasan-ringkasan atau keimpulan-kesimpulan diplomatik atau catatan-    catatan suatu pemufakatan.
g.Piagam (Statute) : Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional,baik mengenai
pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga internasional.
h.Declarasi : Perjanjian internasional yang berbentuk traktat atau dokumen tidak resmi.
i.Modus Vivendi : Dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara,sampai
berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen,terinci,sistematis dan tidakmemerlukan ratifikasi.
j.Pertukaran Nota : Metode yang tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara
serta dapat bersifat multilateral.
k.Final Act : Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama utusan yang turut di
undang,serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
l.General Act : Traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
m.Charter : Istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
adminitratif.
n.Pakta (Pact) : Isitilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan adminitratif.
o.Covenant : Anggaran dasar Liga=Liga Bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar